Monday, October 11, 2010

Larangan Maisir

Maisir atau yang lebih dikenal dengan istilah perjudian memang kurang begitu mendapatkan perhatian dibandingkan riba. Diakibatkan oleh popularitas riba lebih banyak digunakan untuk melegitimasi atau mengesahkan haramnya bunga.
Walaupun tidak sepopuler riba tetapi maisir (perjudian) tetap dilarang dalam Islam. Kenapa?
Sebelum memaparkan penjelasan mengenai alasannya, ada baiknya bila penulis memberikan gambaran definisi mengenai maisir (perjudian).
Kata Judi dalam bahasa Indonesia memiliki arti: “permainan dengan menggunakan uang sebagai taruhan”.
Terminologi Ulama: “semua perbuatan yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif)”.
Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir (الميسر) dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr (اليسر) yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan
Ketentuan dasar Al Maisir (perjudian): semua perbuatan yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi yang bersumber dari Gharar dan spekulasinya dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Lalu apakah perbedaan Maisir dengan Gharar?
Setiap Maisir adalah Gharar, tetapi tidak semua Gharar adalah Maisir. Sebuah perbuatan yang ada Gharar-nya terkadang tidak ada unsur judinya.
Maisir terbagi menjadi 2, yaitu: Maisir al Lahwu (yang tidak dilakukan dengan harta) dan Al Qimaar (saling mengalahkan dan spekulatif pada harta).
Setelah mengetahui definisi dan jenis-jenis Maisir, selanjutnya mari kita coba kupas alasan pelarangan maisir.
Judi yang sudah menjadi budaya di banyak Negara maju bahkan sekarang sudah masuk atau menjadi bagian budaya Negara berkembang, judi dicirikan oleh win-lose solution. Ciri ini merupakan salah satu sumber ketidakadilan dan mematikan sumber daya produktif. Lalu di manakah letak jelas ketidakadilannya?
Seperti yang tadi sudah disebutkan bahwa kemenangan baru bisa didapat jika salah 1 pihak mengalami kekalahan yang mengakibatkan kerugian. Dalam konteks ini digambarkan seorang pemenang dapat bersenang-senang di atas kerugian orang lain.

Sehingga ditinjau dari segi agama alasan Maisir, sebagai berikut:

Firman Allah ‘Azza wa Jalla
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dari ayat tersebut dapat dipetik alasan bahwa kegiatan tersebut mengandung unsur taruhan, menyerempet bahaya, bahkan dapat menjadi penyebab melalaikan dari mengingat ALLAH dan shalat. Adanya unsur taruhan inilah yang menyebabkan judi menjadi haram.



Ditinjau dari segi ekonomi ada beberapa alasan mengapa Maisir itu dilarang, di antaranya:
Pertama, Ketidakadilan distribusi pendapatan.
Dalam judi keuntungan baru bisa didapat setelah salah satu pihak menang atau dapat dikatakan menggunakan prinsip seperti riba, penggeseran risiko (risk shifting) dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Jelaslah prinsip ini tidak adil dan mematikan motivasi pengusaha, Distribusi pendapatan seharusnya didasarkan pada besar-kecilnya kontribusi yang disumbangkan ataupun berbagi risiko (risk sharing).
Kedua, Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien.
Dengan dialokasikannya sumber daya dalam perjudian maka nilai tambah perekonomian akan terhenti dan berpotensi tersumbatnya perekonomian yang mengarah pada perpindahan kekayaan dari pihak-pihak yang produktif kepada pihak nonproduktif.
Bisa dibayangkan bukan apa yang akan terjadi jika sumber daya ekonomi dikuasai oleh masyarakat yang tidak produktif?

Ditinjau dari segi social dan psikologis alasan pelarangan judi adalah:
Pertama, adanya kecenderungan bahkan keinginan untuk menguasai harta orang lain dengan cara menyerempet bahaya.
Motivasi ini didorong oleh gambaran keuntungan lebih yang diberikan dalam berjudi walaupun terkadang menderita kerugian.
Kedua, Selain harta orang yang berjudi tidak jarang keluarga mereka juga dijadikan sebagai taruhan. Kezaliman terhadap orang lain yang berpotensi memunculkan perpecahan dan permusuhan.

Maka dapat diambil kesimpulan mengenai akibat dari judi sebagai berikut:
Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri, menyia-nyiakan keluarga (إضاعة العيال), kurang pertimbangan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji (الرذائل الشنيعة), sangat mudah memusuhi orang lain. Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda.
Kebiasaan suka berangan-angan atau panjang angan-angan memberikan dampak negatif yang sangat banyak. Kebiasaan seperti itu sangat dikhawatirkan Nabi terjadi pada dirinya dan pada umatnya. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam hadis beliau yang berbunyi:
عن جابر بن عبد الله قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن أخوف ما أتخوف على أمتي الهوى و طول الأمل فأما الهوى فيصد عن الحق و أما طول الأمل فينسي الآخرة و هذه الدنيا مرتحلة ذاهبة و هذه الآخرة مرتحلة قادمة و لكل واحدة منهما بنون فإن استطعتم أن لا تكونوا من بني الدنيا فافعلوا فإنكم اليوم في دار العمل و لا حساب و أنتم غدا في دار الحساب و لا عمل(رواه البيهقي)
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti) hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana". (HR. al-Bayhâqiy).

Pernyataan kekhawatiran Nabi, khususnya panjang angan-angan, dalam hadits itu hanya diikuti oleh satu alasan, yaitu “ akan membuat lupa pada akhirat”.

Mudah-mudahan kita semua dapat terhindar dari praktik perjudian. Amien!
Hidup Mahasiswa!

1 comment:

  1. masalah perjudian khususnya di indonesia cukup komplek sob, karena masyarakat kita terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama, ada sebagaian masyarakat yang menganggap judi adalah budaya, ya itu sebuah dilema juga yang harus dihadapi pemerintah dan tokoh masyarakat

    ReplyDelete